Pilkada serentak yang
beberapa bulan lagi akan diselenggarakan, menjadi menarik bagi calon Kepala
Daerah untuk menampilkan diri dan juga program yang akan mereka bawa. Kabupaten
Gunungkidul sendiri mencalonkan 4 pasang calon Bupati dan wakil Bupati baik
yang diusung oleh Partai maupun jalur perseorangan. Hal yang paling menarik
untuk diangkat oleh calon Kepala Daerah adalah mengenai desa. Masalah demi
masalah masih saja membayangi kehidupan dipedesaan, seperti kemiskinan,
pengangguran, diskriminasi, kekerasan dan lain sebagainya. Masalah yang terjadi
didesa membawa dampak pada pembangunan dikota/ kabupatennya. Gunungkidul
sebagai kabupaten termiskin se Provinsi DIY yaitu sebesar 22,47 % (Data Bappeda
Provinsi DIY 2015) dan masalah yang terjadi dimasyarakat desa harus menjadi prioritas
utama bagi kepala daerah yang selanjutnya untuk dicarikan solusi yang
komprehensif dan efektif. UU desa No 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan
supaya desa tidak lagi menjadi obyek yang sering kali dijadikan ajang mencari
popularitas dan pencitraan calon kepala daerah saja, dengan janji-janji
selangit dan juga program-program kerja yang bersifat top-down dan sentralistis tetapi desa dapat diberdayakan supaya
tercipta kemandirian dalam melaksanakan pemerintahan desa dan kesejahteraaan
masyarakatnya. Otonomi yang diberikan sebelumnya masih terkendala sistem
pemerintahan desa yang belum terintegrasi dan anggaran desa yang terbatas
menjadikan program pemberdayaan sebelumnya dirasa kurang optimal.
Pembangunan desa
adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa. Pembangunan perlu diperhatikan karena menjadi
salah satu tolok ukur kemajuan desa. Ada beberapa aspek dalam pembangunan desa
seperti Pembangunan ekonomi yang menjadi hal yang perlu diperhatikan komponen
yang meliputi industri kecil dan industri besar sangat menunjang perekonomian
Gunungkidul secara umum dan didesa secara khusus. Banyak industri kecil yang
gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan kelompok industri kecil lainnya
dan juga kalah bersaing dari segi modal dengan industri yang lebih besar.
Kemudian Pembangunan sosial dari modal sosial yang dimiliki masyarakat perlu
terus ditingkatkan yaitu dengan guyub rukun, menggelorakan kerja bakti didesa, Pembangunan
infrastruktur juga penting dilakukan karena banyak akses jalan, sarana dan
prasarana di Kabupaten Gunungkidul yang belum optimal. Masih banyak ditemukan
jalan rusak dan lebar jalan dengan jumlah kendaran yang tidak sebanding maka
sering juga menjadikan macet bila terjadi penumpukan arus kendaraan saat hari
libur/ momen wisata.
Kesejahteraan dapat
dilihat dari dua aspek yaitu pendidikan dan kesehatan. Desa perlu memperhatikan
kualitas pendidikan dan juga kesehatan supaya kesejahteraan masyarakat dapat
meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatannya. Pendidikan
dapat diartikan sebagai mekanisme dimasyarakat untuk menjalani proses
pengembangan pola pikir dan juga pemahaman terhadap fenomena politik, ekonomi,
social dan budaya. Keberhasilan dibidang pendidikan dapat dilihat melalui
beberapa indikator yaitu indikator input dan indikator output. Indikator input
bisa dilihat dari ketersediaan fasilitas pendidikan yang dalam hal ini diukur
menggunakan rasio murid terhadap sekolah, rasio murid terhadap kelas dan rasio
murid terhadap guru. Sedangkan output dapat menampilkan kualitas pendidikan SDM
antara lain angka melek huruf, tingkat pendidikan yang ditamatkan, dan angka
partisipasi sekolah, Gunungkidul tingkat pendidikannya dilihat dari Data BPS
2013 angka partisipasi sekolah saja usia 7-12 tahun sebesar 100%, usia 13-15
tahun sebesar 94,16 % dan usia 16-18 tahun sebesar 75,67 % (dari jumlah
penduduk). Peningkatan kesehatan masyarakat berpengaruh juga terhadap
meningkatnya tingkat kesejahteraan penduduk. Pelayanan kesehatan masyarakat
dapat diwujudkan dengan menambah fasilitas kesehatan maupun pelayannya seperti
membangun sarana prasarana kesehatan seperti puskesmas dan menambah tenaga
dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Data dari BPS 2013 menunjukan jumlah
puskesmas terpadu dan keliling di Gunungkidul sebanyak 184 unit dengan
perbandingan jumlah penduduk sebanyak 688.839 jiwa dapat dikatakan rasionya
2,69. Jumlah dokter di Kabupaten Gunungkidul tercatat 144 orang dengan rincian
92 dokter umum, 38 dokter gigi dan 14 dokter spesialis.
Selain daripada itu, Gunungkidul
yang dari segi geografisnya berada didataran tinggi yang lebih banyak
dikelilingi oleh bebatuan. Kondisi itulah yang menjadi kendala sektor pertanian
dan peternakan yang menjadi tulang punggung dan mata pencaharian kebanyakan
masyarakat desa. Menjadi menarik ketika ada sektor lain yang ternyata dapat
menunjaang perekonomian masyarakat desa yaitu wisata. Seperti program desa
wisata yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten yang diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tetapi kondisi riilnya masih banyak
potensi desa yang belum dapat digali atau bahkan ada juga desa yang tidak
memiliki potensi dari aspek sumber daya alamnya. Ini menjadi tantangan dan
tanggung jawab yang serius bagi pemerintah daerah untuk membantu memfasilitasi
pengembangan potensi desa bukan dari aspek sumber daya alamnya. Misalnya dibuat
suatu obyek wisata buatan seperti kolam, danau atau sungai buatan yang kemudian
dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk pengairan disaat musim kering saja tetapi
bisa menarik pengunjung untuk datang.
Solusi yang tepat
agaknya tergantung dari Political Will Kepala
Daerah yang nanti terpilih, bagaimana pembangunan dan kesejahteraan desa dapat
dimasukan kedalam RPJMD setelah terpilih nanti. Kepala daerah yang terpilih
nanti harus dapat memahami permasalahan desa di Kabupaten Gunungkidul secara
mendalam, tidak lagi program yang dicanangkan hanya sebatas formalitas tanggung
jawab Kepala Daerah dengan etika pejabat publik saja. Tetapi lebih kepada
keikhlasan hati nurani seorang pemimpin yang diberi amanat dan dipercaya
masyarakat untuk membawa pemerintahannya kearah yang lebih baik. Target-target
yang dicanangkan haruslah riil dan data-data mengenai fenomena dimasyarakat
desa yang diperoleh haruslah valid dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Jangan ada yang ditutup-tutupi untuk menjadikan seolah-olah pemerintahan sudah
baik atau bahkan masyarakat sudah sejahtera! Tanggal 9 Desember nanti akan
menjadi penentuan, siapa yang layak dipilih dan layak dituntut untuk kemajuan
desa di Gunungkidul!!!
No comments:
Post a Comment