PENGANTAR
PNPM
adalah program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah pusat
yang bersumber dari World Bank dalam
bentuk pinjaman dengan tujuan agar masyarakat di negara berkembang bisa keluar
dari kemiskinan. Obyek PNPM adalah desa, kota, wilayah khusus dan desa
tertinggal. Jangkauan program ini sebanyak 63.000 desa, 5.146 kecamatan, 394
kabupaten/ kota dan 33 provinsi. PNPM telah berjalan selama 15 tahun dengan
menggelontorkan dana kurang lebih 70 trilyun. Banyak yang mengkritik adanya
program PNPM ini karena dikhawatirkan akan terjadi ketergantungan antara
pemerintah Indonesia dengan lembaga internasional itu. Padahal semangatnya
adalah kemandirian dan pemberdayaan masyarakat tetapi malah negara menjadi
tergantung dengan asing dan tidak bisa mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan
masyarakatnya sendiri. Tidak hanya sampai disitu saja, tulisan ini akan mencoba
menguraikan kritik terhadap PNPM Perdesaan mulai dari pendekatan, juklak dan
juknis, implementasi hingga ke outputnya.
Petunjuk pelaksana dan
Petunjuk teknis
Menggunakan
alur: Musrenbangdes, Musrenbangcam dan Musrenbangkot/kab bersamaan dengan
musyawarah desa dari tahap 1-5. Mulai bulan januari ditutup pada bulan
desember/ akhir tahun begitu seterusnya. Teknisnya mulai dari kriteria dan
jenis untuk membuat kegiatan, mekanisme pendanaan, hingga pembuatan laporan akhir
dan kemudian mulai dari awal lagi ditahun berikutnya. Penulis mencermati
petunjuk yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian
Dalam Negeri yang mengurusi masalah pemberdayaan masyarakat desa. Dari alur
yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa tahapan-tahapan yang disyaratkan sangat
rinci dan detail dengan mempertimbangkan aspek administrasi dan tata kelola
pemerintahan yang ideal.
KRITIK
Pendekatan
Pendekatan
kelompok seharusnya VDD (village driven development) yang terjadi adalah CDD (community
driven development) yang menjadikan desa terfragmentasi/ terpecah-pecah menjadi
kelompok-kelompok yang menciptakan kesenjangan dan persaingan.
Juklak dan Juknis
Cenderung
menyeragamkan masalah dan lebih mendikte kebutuhan masyarakat desa bukan
menampung kepentingan dasar masyarakat. Alur perencanaan yang sangat birokratis
dan sulit diikuti oleh masyarakat desa yang masih awam dengan alur atau
mekanisme.
Implementasi
Mengutamakan
partisipasi warga miskin dan perempuan namun pelaksanaanya suara dan aspirasi
kepentingan mereka kurang atau tidak terakomodasi dengan baik. Prinsip dasar
bertumpu pada pembangunan manusia tetapi yang terjadi malah pembangunan fisik
dan infrastruktur yang dominan. Bersifat apolitis sehingga terjadi bias elit
desa dalam pengambilan keputusan. Program lebih memprioritaskan pembentukan
kelembagaan baru (UPK, TPK dll). Fasilitator umumnya kurang memahami
permasalahan riil masyarakat lokal akibat rotasi yang tinggi. Mekanisme program
kurang melibatkan pemerintah desa. Program pembangunan infrastruktur (jalan,
saluran irigasi dan jembatan) dikerjakan dengan 2 pola yaitu padat karya dan
tender. Padat karya malah menciptakan tirani partisipasi dengan mempekerjakan
buruh yang upahnya minim bahkan dipotong untuk
menambah volume pekerjaan. Sedangkan tendernya mengabaikan partisipasi
masyarakat karena pengadaan dan tenaga kerja dari pihak rekanan/ penyedia.
Output
Capaian
dan ekses terhadap daerah meliputi pengelolaan dan laporan administrasi program
yang baik, akuntabel, lapangan pekerjaan bertambah, terutama untuk fasilitator
tetapi bukan untuk warga miskin. Terjadi penambahan infrastruktur pedesaan
karena 75 % dana program dialokasikan untuk pembangunan jalan namun itu hanya
terjadi di pulau jawa secara signifikan. Dampak simpan pinjam perempuan malah terjadi ketergantungan
masyarakat desa terhadap akses dana. Pemanfaatan modal usaha cenderung untuk
konsumsi bukan untuk menunjang produksi. Terjadi pula kesenjangan akses dalam
pemanfaatan peluang pinjaman karena program mengharuskan pemilikan usaha
ekonomi yang sudah berjalan.
KESIMPULAN
PNPM
Mandiri yang telah lama digulirkan membuat masalah pokok masyarakat menjadi
tidak terselesaikan malah semakin jauh dari tujuan utamanya yaitu pemberdayaaan
masyarakat miskin. Realita dilapangan menjawab bahwa PNPM yang telah lama
dilaksanakan oleh pemerintah pusat seakan dipaksakan untuk menciptakan opini
publik jika pemerintah telah melakukan kebijakan populis yang berdampak
langsung kepada masyarakat didesa. Masyarakat desa sejauh ini belum merasakan
dampak kesejahteraan dari program tersebut terlebih sebagian besar program
dilaksanakan di Pulau Jawa yang menjadikan ketidakmerataan pembangunan.
SUMBER
Kementerian
Dalam Negeri RI, Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan, Direktorat
Jenderal pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Lampiran
Surat Dirjen PMD Kemendagri 13 Januari Tahun 2014, Petunjuk Pelaksanaan PNPM
Mandiri Perdesaan T.A. 2014 Melalui Integrasi Perencanaan
Kajian Pelaksanaan
Pemberdayaan Masyarakat melalui PNPM Mandiri, Dewan Perwakilan Daerah RI, Pusat
Kajian Kebijakan dan Hukum Setjend DPD RI 2011
No comments:
Post a Comment