Sunday, May 19, 2019

CRITICAL ASSESSMENT PNPM

PENGANTAR
PNPM adalah program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang bersumber dari World Bank dalam bentuk pinjaman dengan tujuan agar masyarakat di negara berkembang bisa keluar dari kemiskinan. Obyek PNPM adalah desa, kota, wilayah khusus dan desa tertinggal. Jangkauan program ini sebanyak 63.000 desa, 5.146 kecamatan, 394 kabupaten/ kota dan 33 provinsi. PNPM telah berjalan selama 15 tahun dengan menggelontorkan dana kurang lebih 70 trilyun. Banyak yang mengkritik adanya program PNPM ini karena dikhawatirkan akan terjadi ketergantungan antara pemerintah Indonesia dengan lembaga internasional itu. Padahal semangatnya adalah kemandirian dan pemberdayaan masyarakat tetapi malah negara menjadi tergantung dengan asing dan tidak bisa mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan masyarakatnya sendiri. Tidak hanya sampai disitu saja, tulisan ini akan mencoba menguraikan kritik terhadap PNPM Perdesaan mulai dari pendekatan, juklak dan juknis, implementasi hingga ke outputnya.
Petunjuk pelaksana dan Petunjuk teknis
Menggunakan alur: Musrenbangdes, Musrenbangcam dan Musrenbangkot/kab bersamaan dengan musyawarah desa dari tahap 1-5. Mulai bulan januari ditutup pada bulan desember/ akhir tahun begitu seterusnya. Teknisnya mulai dari kriteria dan jenis untuk membuat kegiatan, mekanisme pendanaan, hingga pembuatan laporan akhir dan kemudian mulai dari awal lagi ditahun berikutnya. Penulis mencermati petunjuk yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri yang mengurusi masalah pemberdayaan masyarakat desa. Dari alur yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa tahapan-tahapan yang disyaratkan sangat rinci dan detail dengan mempertimbangkan aspek administrasi dan tata kelola pemerintahan yang ideal.
KRITIK
Pendekatan
Pendekatan kelompok seharusnya VDD (village driven development) yang terjadi adalah CDD (community driven development) yang menjadikan desa terfragmentasi/ terpecah-pecah menjadi kelompok-kelompok yang menciptakan kesenjangan dan persaingan.
Juklak dan Juknis
Cenderung menyeragamkan masalah dan lebih mendikte kebutuhan masyarakat desa bukan menampung kepentingan dasar masyarakat. Alur perencanaan yang sangat birokratis dan sulit diikuti oleh masyarakat desa yang masih awam dengan alur atau mekanisme.
Implementasi
Mengutamakan partisipasi warga miskin dan perempuan namun pelaksanaanya suara dan aspirasi kepentingan mereka kurang atau tidak terakomodasi dengan baik. Prinsip dasar bertumpu pada pembangunan manusia tetapi yang terjadi malah pembangunan fisik dan infrastruktur yang dominan. Bersifat apolitis sehingga terjadi bias elit desa dalam pengambilan keputusan. Program lebih memprioritaskan pembentukan kelembagaan baru (UPK, TPK dll). Fasilitator umumnya kurang memahami permasalahan riil masyarakat lokal akibat rotasi yang tinggi. Mekanisme program kurang melibatkan pemerintah desa. Program pembangunan infrastruktur (jalan, saluran irigasi dan jembatan) dikerjakan dengan 2 pola yaitu padat karya dan tender. Padat karya malah menciptakan tirani partisipasi dengan mempekerjakan buruh yang upahnya minim bahkan dipotong untuk  menambah volume pekerjaan. Sedangkan tendernya mengabaikan partisipasi masyarakat karena pengadaan dan tenaga kerja dari pihak rekanan/ penyedia.

Output
Capaian dan ekses terhadap daerah meliputi pengelolaan dan laporan administrasi program yang baik, akuntabel, lapangan pekerjaan bertambah, terutama untuk fasilitator tetapi bukan untuk warga miskin. Terjadi penambahan infrastruktur pedesaan karena 75 % dana program dialokasikan untuk pembangunan jalan namun itu hanya terjadi di pulau jawa secara signifikan. Dampak simpan pinjam  perempuan malah terjadi ketergantungan masyarakat desa terhadap akses dana. Pemanfaatan modal usaha cenderung untuk konsumsi bukan untuk menunjang produksi. Terjadi pula kesenjangan akses dalam pemanfaatan peluang pinjaman karena program mengharuskan pemilikan usaha ekonomi yang sudah berjalan.
KESIMPULAN
PNPM Mandiri yang telah lama digulirkan membuat masalah pokok masyarakat menjadi tidak terselesaikan malah semakin jauh dari tujuan utamanya yaitu pemberdayaaan masyarakat miskin. Realita dilapangan menjawab bahwa PNPM yang telah lama dilaksanakan oleh pemerintah pusat seakan dipaksakan untuk menciptakan opini publik jika pemerintah telah melakukan kebijakan populis yang berdampak langsung kepada masyarakat didesa. Masyarakat desa sejauh ini belum merasakan dampak kesejahteraan dari program tersebut terlebih sebagian besar program dilaksanakan di Pulau Jawa yang menjadikan ketidakmerataan pembangunan.
SUMBER
Kementerian Dalam Negeri RI, Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan, Direktorat Jenderal pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Lampiran Surat Dirjen PMD Kemendagri 13 Januari Tahun 2014, Petunjuk Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2014 Melalui Integrasi Perencanaan
Kajian Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat melalui PNPM Mandiri, Dewan Perwakilan Daerah RI, Pusat Kajian Kebijakan dan Hukum Setjend DPD RI 2011

No comments:

Post a Comment