I.
PENDAHULUAN
Desa yang maju, kuat, mandiri,
demokratis dan sejahtera merupakan imajinasi tentang desa baru yang ditegaskan
oleh UU Desa, sebagai arah perubahan desa yang berkelanjutan di masa depan.
Perubahan desa memang tidak mudah, tetapi juga tidak terlalu sulit. Pendampingan menjadi modalitas penting bagi perubahan
desa.UU No. 6/2014 telah memberikan amanat pemberdayaan melalui pendampingan desa.
Peraturan Menteri Desa,
PDT dan Transmigrasi No. 3/2015 menegaskan bahwa pendampingan desa adalah
kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi,
pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa. Sedangkan tujuan pendampingan
desa meliputi: (a) Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas
pemerintahan desa dan pembangunan Desa; (b)
Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam
pembangunan desa yang partisipatif; (c) Meningkatkan sinergi program
pembangunan Desa antarsektor; dan (d) Mengoptimalkan aset lokal desa secara
emansipatoris.
Pendampingan desa mencakup pengembangan
kapasitas teknokratis dan pendidikan politik. Kapasitas teknokratis mencakup
pengembangan pengetahuan dan keterampilan terhadap para pelaku desa dalam hal
pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi
dan sebagainya. Pendidikan politik berorientasi pada penguatan active and critical citizen, yakni warga
yang aktif, kritis, peduli, berdaulat dan bermartabat. Hal ini antara lain
merupakan kaderisasi yang melahirkan kader-kader lokal militan sebagai
penggerak pembangunan desa dan demokratisasi. Kaderisasi tidak identik dengan
pendidikan dan pelatihan, namun juga membuka ruang-ruang publik politik dan
mengakses pada forum musyawarah desa, yang membicarakan dan memperjuangkan
kepentingan warga. Kepemimpinan lokal yang berbasis masyarakat, demokratis dan
visioner bisa dilahirkan melalui kaderisasi ini, sekaligus emansipasi para
kader dalam kehidupan berdesa.
1.1.
GAMBARAN UMUM
KECAMATAN
Kecamatan Tirto merupakan salah satu kecamatan dari 19
kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Pekalongan yang memiliki luas wilayah
1.738,78 ha, dimana lokasinya berupa hamparan tanah datar dengan kemiringan
5%-55%. Secara umum Kecamatan Tirto adalah sebagai berikut :
1.1.1. Letak
Geogarfis
6 83 -
7 23 : Lintang Selatan
109 48 -
109 78 : Bujur
Timur
1.1.2. Batas
wilayah
a. Sebelah Utara : Kecamatan Pekalongan Utara
b. Sebelah Timur :
Kecamatan Pekalongan Barat
c.
Sebelah Selatan : Kecamatan Kedungwuni
d. Sebelah Barat : Kecamatan
Sragi
1.1.3. Jumlah
Desa / Kelurahan : 16 Desa
1.1.4. Potensi Wilayah
Potensi
yang ada di wilayah Kecamatan Tirto yang berupa sumber daya alam seperti lahan
pertanian, perkebunan dan sungai. Sumber daya alam yang menonjol adalah hasil
pertanian dan perkebunan. Sedangkan sumber daya manusia berupa jumlah penduduk
yang cukup banyak yaitu mencapai 65.002 jiwa yang terdiri dari laki-laki 32.724
jiwa dan perempuan 32.278 jiwa. Fasilitas sosial dan umum antara lain kantor
pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan prasarana
perekonomian/lembaga keuangan/bank.
1.2.
ALOKASI DANA
PEMBANGUNAN KEC. TIRTO T.A 2016
No
|
Tahun
|
APBN
|
APBD
|
Jumlah
|
1
|
2007
|
1.000.000.000
|
250.000.000
|
1.250.000.000
|
2
|
2008
|
2.400.000.000
|
600.000.000
|
3.000.000.000
|
3
|
2009
|
1.600.000.000
|
400.000.000
|
2.000.000.000
|
4
|
2010
|
2.400.000.000
|
600.000.000
|
3.000.000.000
|
5
|
2011
|
2.400.000.000
|
600.000.000
|
3.000.000.000
|
6
|
2012
|
2.400.000.000
|
600.000.000
|
3.000.000.000
|
7
|
2013
|
1.092.500.000
|
57.500.000
|
1.150.000.000
|
8
|
2014
|
1.092.500.000
|
57.500.000
|
1.150.000.000
|
ALOKASI DANA
PEMBANGUNAN KEC. TIRTO T.A 2016
|
NO
|
KECAMATAN/DESA
|
ADD
(Rp)
|
DANA DESA (Rp)
|
RETRIBUSI
(Rp)
|
BANTUAN KEUANGAN PROP
|
BANTUAN KEUANGAN KAB.
|
JUMLAH
|
|
1
|
Wuled
|
260.783.000
|
627.528.000
|
15.094.997
|
5.000.000
|
350.000.000
|
1.258.405.997
|
|
2
|
Ngalian
|
260.783.000
|
628.672.000
|
14.923.203
|
5.000.000
|
100.000.000
|
1.009.378.203
|
|
3
|
Pandanarum
|
260.783.000
|
659.868.000
|
16.890.673
|
5.000.000
|
|
942.541.673
|
|
4
|
Karanganyar
|
260.783.000
|
661.883.000
|
15.390.602
|
5.000.000
|
|
943.056.602
|
|
5
|
Silirejo
|
260.783.000
|
661.121.000
|
14.448.583
|
5.000.000
|
100.000.000
|
1.041.352.583
|
|
6
|
Pucung
|
260.783.000
|
649.260.000
|
14.940.327
|
5.000.000
|
200.000.000
|
1.129.983.327
|
|
7
|
Dadirejo
|
260.783.000
|
707.914.000
|
15.676.994
|
5.000.000
|
609.000.000
|
1.598.373.994
|
|
8
|
Sidorejo
|
260.783.000
|
638.113.000
|
15.656.187
|
5.000.000
|
100.000.000
|
1.019.552.187
|
|
9
|
Curug
|
260.783.000
|
637.068.000
|
14.844.909
|
5.000.000
|
100.000.000
|
1.017.695.909
|
|
10
|
Tanjung
|
260.783.000
|
604.607.000
|
16.050.851
|
5.000.000
|
250.000.000
|
1.136.440.851
|
|
11
|
Samborejo
|
260.783.000
|
671.244.000
|
15.897.480
|
5.000.000
|
|
952.924.480
|
|
12
|
Pacar
|
260.783.000
|
637.575.000
|
18.391.793
|
5.000.000
|
|
921.749.793
|
|
13
|
Karangjompo
|
260.783.000
|
656.623.000
|
16.275.853
|
5.000.000
|
200.000.000
|
1.138.681.853
|
|
14
|
Tegaldowo
|
260.783.000
|
641.171.000
|
15.049.357
|
5.000.000
|
180.000.000
|
1.102.003.357
|
|
15
|
Mulyorejo
|
260.783.000
|
663.390.000
|
13.996.808
|
5.000.000
|
180.000.000
|
1.123.169.808
|
|
16
|
Jeruksari
|
260.783.000
|
725.072.000
|
14.372.042
|
5.000.000
|
1.280.000.000
|
2.285.227.042
|
|
|
JUMLAH
|
4.172.528.000
|
10.471.109.000
|
247.900.659
|
80.000.000
|
3.649.000.000
|
18.620.537.659
|
Alokasi
Dana BLM PNPM MD TH 2014
Kec. Tirto
berdasarkan Jenis Kegiatan :
Jenis Kegiatan
|
Alokasi Dana
( Rp )
|
Tingkat Prosentase
|
Sarana Prasarana
|
774.129.500
|
67%
|
Ketrampilan/PKH
|
18.869.500
|
2%
|
Kesehatan
|
11.016.000
|
1%
|
Pendidikan
|
15.360.000
|
1%
|
SPP
|
273.125.000
|
24%
|
Ops UPK
|
23.000.000
|
2%
|
Ops TPK
|
34.500.000
|
3%
|
Jumlah
|
1.150.000.000
|
100%
|
II.
TUJUAN
Tahapan kegiatan Pendamping Desa di Kecamatan Tirto pada bulan Januari 2016 adalah Orientasi lapangan, Validasi Penggunaan Dana
Desa dan monitoring penggunaannya, termasuk juga pendataan perencanaan
pembangunan desa T.A 2016
III PELAKSANAAN
KEGIATAN
Pelaksanaan kegiatan Pendamping
Desa di Kecamatan Tirto pada
bulan Januari 2016,
sebagai berikut :
ü Validasi
Penggunaan Dana Desa
ü Monitoring
penggunaan Dana Desa
ü Pendampingan
desa.
ü Koordinasi dengan
Pemerintah Desa
ü Koordinasi dengan
Pemerintah Kecamatan
ü Pendataan
perencanaan pembangunan desa T.A 2016
IV. Kesimpulan
Tidak terjadi hambatan dan masalah
selama proses pendampingan desa Bulan Januari 2016
, seluruh desa telah melaksanakan Musrenbangdes T.A 2016, pengakhiran karena semua status kegiatan telah selesai 100% dan
telah di MDSTkan, sedangkan dalam penataan aset sarana prasarana belum terbitnya Perbub yang mengatur
Perdes Aset Hasil Kegiatan PNPM MPd dan Perdes tentang kerjasama antar desa, tidak
menghalangi desa dalam menyusun Perdes-Perdes tersebut. Demikian pula halnya,
Permakades tentang kerjasama antar desa telah dihasilkan dalam MAD Penyelarasan
BKAD tanggal 29 Oktober 2015.
V. Rekomendasi
Pemerintah terus berkelanjutan melakukan
monitoring, koordinasi dengan dinas instansi terkait, mengevaluasi dan
melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut paska pengakhiran PNPM sehingga apa
yang menjadi tujuan dapat tercapai secara optimal dan tidak terjadi hal-hal
yang melanggar aturan/ hukum yang berlaku..
Tirto, 31 Desember 2015
No comments:
Post a Comment